35 Desa Usul Pencairan DD/ADD

35 Desa Usul Pencairan DD/ADD

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini usulan pencairan dana desa (DD) dari desa masih minim. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) baru memproses usulan pencairan sekitar 35 desa saja. Sejauh ini belum ada larangan untuk menunda proses pencairan. Jika memang ada perintah atau rekomendasi dari inspektorat maka DD/ADD pun dicairkan. Untuk itu desa bisa segera mengusulkan pencairan DD/ADD.

“Sejauh ini tidak ada rekomendasi untuk menunda keluarnya rekomendasi pencairan DD dan ADD. Terkecuali jika ada rekomendasi dari inspektorat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala PMD kabupaten Seluma, Saparuddin MPd kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, sekalipun banyak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD. PMD tidak bisa menahan dan menunda serta menerbitkan rekomendasi penolakan pencairan. Terkecuali ada rekomendasi serta perintah langsung. Barulah PMD menindak lanjutinya.  Menurutnya, sejauh ini kebanyakan permasalahan masih minimnya usulan pencairan ADD dan DD ini adalah desa masih memproses pembuatan APBDes. Dengan mengacu kepada usulan musyawarah desa pada 2018, serta masih adanya desa yang belum memiliki kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara desa, serta perubahan APBDes setelah DD tidak di perbolehkan untuk membangun di lahan aset milik pemda Seluma.

“Sebagaian besar ABPDes masih belum dan minimnya pengetahuan sehingga saat di verifikasi harus di kembalikan untuk di perbaiki,” imbuhnya.

Saparuddin menerangkan, ada beberapa desa harus melakukan penyusunan APBDes dari awal lagi. Mengingat sejumlah kesalahan terjadi, seperti pembangunan jembatan dan jalan yang tidak lain merupakan wewenang dari kabupaten Seluma. Sekalipun sudah melalui kesepakatan bersama warga. Inilah tidak di perbolehkan dan harus dilakukan perubahan kembali. Seperti pada desa Simpang APBDes sudah selesai, namun pekerjaan untuk peningkatan fasilitas kabupaten bukan aset desa sehingga pembangunan ini tidak diperbolehkan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: